Universitas Indonesia (UI) kembali menorehkan prestasi di kompetisi
tingkat dunia. Lima mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI berhasil menyabet
gelar Honourable Mention pada Kompetisi Annual Willem C. Vis
International Commercial Arbitration Moot Court ke-19 di Wina, Austria.
Mereka adalah Aldila Mesra, Marshall Pribadi, Nikki Krisadtyo,
Prasetyo Pratama Sukirno, dan Salma Izzatii. Meski tidak meraih juara
umum, dalam kompetisi bergensi tersebut, Prasetyo Pratama Sukirno
terpilih sebagai 40 best oralis setelah menyisihkan lebih dari 1.000
mahasiswa yang berasal dari 282 universitas terkemuka di 68 negara.
Pada
29 Maret hingga 5 April 2012 tersebut, University of India ke luar
sebagai juara umum. Sementara predikat jawara dua disandang oleh London
College University. Partisipasi UI dalam ajang ini bukanlah kali
pertama. Pada 2008 dan 2010, UI pernah meraih gelar serupa. Bahkan pada
2008, UI berhasil menembus rangking 15 besar.
Kapten tim UI Marshall Pribadi mengatakan, dengan mengikuti kompetisi
Moot Court, mahasiswa akan mendapat pengalaman yang sangat berguna saat
menghadapi dunia kerja di bidang hukum nantinya. “Selain itu, mahasiswa
dapat memperluas wawasan mengenai pendekatan hukum yang digunakan dalam
arbitrase dan penyelesaian sengketa perdagangan barang lintas negara.
Tidak hanya itu, Marshall mengaku, keikutsertaannya dalam kompetisi
tingkat dunia ini memberikan keuntungan dalam membuka jaringan di bidang
hukum internasional. “Keikutsertaan mahasiswa UI dalam kompetisi ini
juga memperluas jaringan akademisi UI karena kompetisi ini melibatkan
beragam praktisi dan akademisi hukum dunia sebagai juri,” ujarnya
menambahkan.
Kompetisi Annual Willem C. Vis International Commercial Arbitration
Moot Court ke-19 ini diadakan dalam format arbitrase komersial
internasional, yang merupakan “growing trend” penyelesaian sengketa
perdagangan internasional saat ini. Hukum substansi yang digunakan di
kompetisi ini adalah United Nations Conventions on Contracts of
International Sales of Goods (CISG) yang diadopsi 78 negara, di
antaranya China, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jerman, dan Singapura.
Sedangkan, hukum formal yang digunakan adalah CIETAC Arbitration Rules
yang merupakan institusi arbitrase yang telah menangani kasus terbanyak
di dunia.
Para peserta kompetisi Moot Court mempelajari seluk beluk konvensi
arbitrase internasional, seperti New York Convention 1958 tentang
rekognisi dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, UNCITRAL Model Law
1985 with 2006 amendments, soft law seperti International Bar
Association Guidelines on Conflicts of Interest 2007, IBA Rules of
Ethics, dan lain-lain.
Sumber : Okezone.com
No comments:
Post a Comment