Tuesday, 1 May 2012

5 Mahasiswa UI Sabet Gelar Honourable Mention

Universitas Indonesia (UI) kembali menorehkan prestasi di kompetisi tingkat dunia. Lima mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI berhasil menyabet gelar Honourable Mention pada Kompetisi Annual Willem C. Vis International Commercial Arbitration Moot Court ke-19 di Wina, Austria.
Mereka adalah Aldila Mesra, Marshall Pribadi, Nikki Krisadtyo, Prasetyo Pratama Sukirno, dan Salma Izzatii. Meski tidak meraih juara umum, dalam kompetisi bergensi tersebut, Prasetyo Pratama Sukirno terpilih sebagai 40 best oralis setelah menyisihkan lebih dari 1.000 mahasiswa yang berasal dari 282 universitas terkemuka di 68 negara. 

Pada 29 Maret hingga 5 April 2012 tersebut, University of India ke luar sebagai juara umum. Sementara predikat jawara dua disandang oleh London College University. Partisipasi UI dalam ajang ini bukanlah kali pertama. Pada 2008 dan 2010, UI pernah meraih gelar serupa. Bahkan pada 2008, UI berhasil menembus rangking 15 besar.

Kapten tim UI Marshall Pribadi mengatakan, dengan mengikuti kompetisi Moot Court, mahasiswa akan mendapat pengalaman yang sangat berguna saat menghadapi dunia kerja di bidang hukum nantinya. “Selain itu, mahasiswa dapat memperluas wawasan mengenai pendekatan hukum yang digunakan dalam arbitrase dan penyelesaian sengketa perdagangan barang lintas negara.
Tidak hanya itu, Marshall mengaku, keikutsertaannya dalam kompetisi tingkat dunia ini memberikan keuntungan dalam membuka jaringan di bidang hukum internasional. “Keikutsertaan mahasiswa UI dalam kompetisi ini juga memperluas jaringan akademisi UI karena kompetisi ini melibatkan beragam praktisi dan akademisi hukum dunia sebagai juri,” ujarnya menambahkan.

Kompetisi Annual Willem C. Vis International Commercial Arbitration Moot Court ke-19 ini diadakan dalam format arbitrase komersial internasional, yang merupakan “growing trend” penyelesaian sengketa perdagangan internasional saat ini. Hukum substansi yang digunakan di kompetisi ini adalah United Nations Conventions on Contracts of International Sales of Goods (CISG) yang diadopsi 78 negara, di antaranya China, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jerman, dan Singapura. Sedangkan, hukum formal yang digunakan adalah CIETAC Arbitration Rules yang merupakan institusi arbitrase yang telah menangani kasus terbanyak di dunia.

Para peserta kompetisi Moot Court mempelajari seluk beluk konvensi arbitrase internasional, seperti New York Convention 1958 tentang rekognisi dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, UNCITRAL Model Law 1985 with 2006 amendments, soft law seperti International Bar Association Guidelines on Conflicts of Interest 2007, IBA Rules of Ethics, dan lain-lain.
Sumber : Okezone.com

No comments:

Post a Comment

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.